MOHON LUANGKAN WAKTU SEJENAK UNTUK MENGISI KUISIONER SISTEM INFORMASI "SIRITA"
di link Berikut
Nomor PM 35 Tahun 2012
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Bidang Perencanaan dan Pembangunan, terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyediaan dan pengaturan lahandaratan dan perairan pelabuhan;
b. penyiapan bahan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang,kolam pelabuhan, alur-pelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
c. penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
d. penyiapan bahan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. penyiapan bahan penyusunan program pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
f. penyiapan bahan penyusunan desain konstruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang kepelabuhanan;
g. penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan tarif penggunaan daratan dan/ atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. penyiapan bahan analisa dan evaluasi pembangunan ppenahan gelombang,kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Bidang Perencanaan dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengaturan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan 0pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alurpelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, dan pengusulan tarif.
LOKASI : Jalan Perak Timur No. 396 Surabaya
TELP/FAX : 031-3291479/031-3291480
Whatsapp : 08113406500 (Layanan Pengaduan)
Email : helpdesk@portalperak.com