DISARANKAN MENGGUNAKAN GOOGLE CHROME

MOHON LUANGKAN WAKTU SEJENAK UNTUK MENGISI KUISIONER SISTEM INFORMASI "SIRITA"

di link Berikut

Struktur Organisasi
RIP

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN

 Nomor PM 35 Tahun 2012

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA

KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA




Bidang Perencanaan dan Pembangunan, terdiri atas:

  • Seksi Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penyediaan dan pengaturan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang,kolam pelabuhan, alur-pelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran serta penyusunan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerjadan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
  • Seksi Desain dan Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, program pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan serta penyusunan desain konstruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang kepelabuhanan.
  • Seksi Analisa, Evaluasi dan Tarif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan tarif penggunaan daratan danj atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan, analisa dan evaluasi pembangunan penahan gelombang, alur pelayaran, jaringan jalan, dan sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan
  • Usaha Pelabuhan.

FUNGSI

Bidang Perencanaan dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyediaan dan pengaturan lahandaratan dan perairan pelabuhan;

b. penyiapan bahan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang,kolam pelabuhan, alur-pelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;

c. penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;

d. penyiapan bahan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;

e. penyiapan bahan penyusunan program pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;

f. penyiapan bahan penyusunan desain konstruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang kepelabuhanan;

g. penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan tarif penggunaan daratan dan/ atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. penyiapan bahan analisa dan evaluasi pembangunan ppenahan gelombang,kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

TUGAS

Bidang Perencanaan dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengaturan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan 0pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alurpelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, dan pengusulan tarif.

PETA JABATAN


KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PERAK


LOKASI : Jalan Perak Timur No. 396 Surabaya
TELP/FAX : 031-3291479/031-3291480
Whatsapp : 08113406500 (Layanan Pengaduan)
Email : helpdesk@portalperak.com

Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak