DISARANKAN MENGGUNAKAN GOOGLE CHROME

MOHON LUANGKAN WAKTU SEJENAK UNTUK MENGISI KUISIONER SISTEM INFORMASI "SIRITA"

di link Berikut

PM. 35 Tahun 2012 Tentang Organisasi
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama

Tugas
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama adalah melaksanakan pengaturan , pengendalian, dan pengawasankegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Fungsi
1) Pelaksanaan penyediaan, pengaturan, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
2) Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
3) Pelaksanaan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, serta pengawasan penggunaannya


Selengkapnya

SELAMAT DATANG DI SIRITA (Sistem Informasi Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Perak) KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PERAK

BERITA

KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PERAK


LOKASI : Jalan Perak Timur No. 396 Surabaya
TELP/FAX : 031-3291479/031-3291480
Whatsapp : 08113406500 (Layanan Pengaduan)
Email : helpdesk@portalperak.com

Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak